Berikut ini Syarat dan Rukun Nikah

Posted on

[OPINI] Nikah Usia Muda Vs. Nikah Usia Matang, Mana yang Lebih Baik?

Pernikahan bisa diartikan sebagai janji suci yang mengikat seorang laki-laki dan perempuan secara lahir dan batin sebagai suami istri. Adapun tujuan dari pernikahan adalah ingin membentuk sebuah keluarga bahagia dan harmonis hingga maut memisahkan.

Dalam ajaran Islam yang namanya pernikahan itu terdapat 5 rukun dan 5 syarat nikah yang harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai. Apabila salah satunya tidak terpenuhi, maka pernikahan dianggap tidak sah secara agama.

Syarat Sah Nikah

  1. Kedua Mempelai Beragama Islam

Menikah dengan syariat Islam artinya kedua calon mempelai haruslah beragama Islam. Jika salah satu mempelai non muslim dan pernikahan menggunakan tata cara Islam, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah.

  1. Mempelai Laki-Laki Bukan Mahrom Bagi Calon Istri

Pernikahan dilakukan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan yang tidak memiliki ikatan darah. Selain karena ikatan darah, perempuan yang menjadi mahrom bagi seorang laki-laki adalah saudara sepersusuan, saudara ipar, ibu tiri, menantu dan cucu.

Maka dari itu sangat penting sekali untuk mengecek silsilah keluarga sebelum melangsungkan pernikahan.

  1. Mempelai Laki-Laki Mengetahui Wali Akad Nikah

Dalam hal ini, calon mempelai laki-laki wajib mengetahui wali dari calon istrinya. Jika ayah kandung dari mempelai perempuan sudah meninggal maka dapat diwakilkan oleh seorang wali nikah.

Jika wali nikah dari pihak keluarga tidak memungkinkan untuk hadir, maka dapat menghadirkan  seorang wali hakim untuk menjadi wali dalam sebuah pernikahan. Wali hukum ini ditunjuk oleh Menteri Agama yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.

  1. Tidak Sedang Melaksanakan Ibadah Haji

Menurut ajaran Islam, pernikahan dianggap tidak sah jika sedang melaksanakan ibadah haji. Meskipun ibadah haji termasuk amalan yang baik dan besar. Namun, ketika seseorang sedang melaksanakan ibadah haji maka diharamkan untuk melangsungkan pernikahan.

  1. Tidak Ada Unsur Paksaan

Dalam proses pernikahan tidak boleh ada unsur paksaan baik dari pihak mempelai laki-laki maupun perempuan. Maka dari itu, yang namanya pernikahan itu harus didasarkan karena perasaan cinta, keinginan dan keihklasan dari kedua mempelai dalam mengarungi bahtera kehidupan berumah tangga.

Rukun Nikah

  1. Pihak Mempelai Laki-Laki

Pelaksanaan pernikahan dimulai dengan prosesi akad nikah, wajib hukumnya bagi mempelai pria hadir dan tidak boleh diwakilkan. Karena yang namanya akad nikah itu merupakan proses penyerahan tanggung jawab dari orang tua (wali)  mempelai perempuan ke mempelai laki-laki.

  1. Pihak Mempelai Perempuan

Berdasarkan ajaran Islam, rukun nikah yang kedua adalah adanya mempelai perempuan yang halal untuk dinikahi. Pasalnya, ada beberapa kondisi yang menyebabkan haramnya seorang perempuan untuk dinikahi, seperti adanya pertalian darah, hubungan sepersusuan, dan lain sebagainya.

Selain itu, seorang laki-laki tidak boleh menikahi perempuan yang sedang dalam keadaan hamil atau masih dalam masa idah. Masa idah sendiri merupakan masa tunggu bagi seorang perempuan yang telah berpisah dengan suaminya yang terdahulu, baik karena diceraikan atau ditinggal mati.

  1. Wali Nikah Untuk Mempelai Perempuan

Selain harus ada mempelai laki-laki dan perempuan, dalam suatu pernikahan juga dibutuhkan seorang wali untuk mempelai perempuan. Untuk wali nikah yang paling utama adalah ayah kandung dari mempelai perempuan.

Namun jika sang ayah telah tiada atau berhalangan hadir karena sakit atau kondisi yang mendesak, orang yang paling berhak menjadi wali adalah kakek atau saudara laki-laki dari garis keturunan ayah.

  1. Saksi Nikah

Supaya proses akad nikah bisa sah, wajib hukumnya untuk menghadirkan dua orang laki-laki sebagai saksi saat ijab kabul. Untuk menjadi saksi ada enam syarat yang harus terpenuhi, yakni berjenis kelamin laki-laki, beragama Islam, sudah akil baligh, adil dan merdeka.

Merdeka disini artinya tidak berstatus budak atau tawanan pihak lain. Orang yang menjadi saksi ini bisa dari keluarga, tetangga maupun orang lain yang dipercaya oleh kedua mempelai.

  1. Ijab dan Qabul

Suatu pernikahan bisa dibilang sah dalam ajaran Islam setelah pihak mempelai laki-laki mengucapkan ijab dan qabul. Ijab dan qabul sendiri dimaknai sebagai ucapan janji suci kepada Allah subhana wa Ta’ala di hadapan penghulu, wali, dan saksi nikah.

Melalui ijab dan qabul, mempelai laki-laki menyatakan kesediannya untuk bertanggung jawab penuh atas calon istrinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *